Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) sebagai tersangka kasus video porno yang mirip dirinya. Gisel jadi tersangka bersama seorang pria berinisial MYD, pada Selasa (29/12/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan Gisel jadi tersangka dalam kasus tersebut, pada Selasa (29/12/2020) di Polda Metro Jaya.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYd sebagai tersangka,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, GA dan MYD akan dipanggil oleh pihaknya dalam waktu dekat ini sebagai tersangka. Namun, Ia belum menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.
“Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Gisel dan tersangka lainnya berinisial MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu.