Goyang Pargoy haram, hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar.
Munahar Muchtar menyebut goyang pargoy haram karena menimbulkan berahi, terlebih wanita yang melakukan. Hal ini menyusul MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa goyang pargoy haram.
“Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya,” ujar Munahar Muchtar di Balai Kota DKI, Jumat (2/12/2022).
Ketua MUI DKI Jakarta ini meminta MUI Jember menguatkan kembali fatwanya agar masyarakat menyadari bahwa goyang seperti ini tidak baik.
“Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh. Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram ya haram,” jelasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember sebelumnya mengeluarkan fatwa goyang pargoy haram.
Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan, Komisi Fatwa MUI Jember menilai goyang pargoy merupakan jenis goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.
Awalnya goyang tersebut hanya ramai di aplikasi TikTok, namun sekarang banyak dilakukan secara terbuka di tempat umum, diikuti parade musik.
“Umumnya joget ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakain seksi dan membuka aurat,” kata Ketua MUI Jember Dr. KH. Abdul Haris, Rabu (30/11/2022).
Selain itu, kata dia, goyang pargoy juga bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis. MUI Jember melalui komisi fatwa mengadakan kajian terkait dengan fenoma goyang pargoy ini.
MUI Jember sudah mengeluarkan edaran fatwa dan tausiah terkait goyang pargoy pada masyarakat 19 November 2022. Ada empat poin tausiah yang disampaikan.
Pertama
Mengajak umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan Jember sebagai kabupaten religius.
Kedua
Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam kegiatan sehari-hari.
Ketiga
Memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena berpakain seksi dan membuka aurat serta bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
Keempat
Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama di Kabupaten Jember.
Kelima
MUI meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar ikut melarang kegiatan joget pargoy.
Keenam
Meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif.