Kini Indonesia mewaspadai praktik joki karantina setelah tebongkarnya kasus joki Vaksinasi COVID-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan sempat menyindir pihak yang menggunakan jasa joki karantina tersebut.
Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 buka suara terkait kabar adanya joki karantina yang bertugas menggantikan pelaku karantina tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, pihaknya akan terus mengawasi petugas di lapangan, terutama yang berkaitan dengan karantina pelaku perjalanan.
“Beberapa oknum di lapangan terus kami pantau dan akan diberikan tindakan pendisiplinan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wiku, Jumat (7/1/2022).
Satgas juga akan memperbaiki manajemen di pintu-pintu kedatangan sehingga tak ada lagi kasus joki karantina. “Satgas COVID-19 terus memperbaiki manajemen dan keorganisasian Satgas di pintu kedatangan,” jelasnya.
Sebelumnya, adanya joki karantina atau “pemain pengganti” ini diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Menurut Budi Gunawan, ada juga pelaku perjalanan yang berupaya untuk bernegosiasi dengan petugas di pintu masuk internasional terkait karantina.
Kabar ini kemudian sampai ke telinga Menkes Budi Gunadi. “Orang Indonesia itu kreatif-kreatif. Untuk vaksinasi ada namanya joki vaksinasi, saya dengar juga untuk karantina ada joki karantina,” ujar Budi pada Kamis (6/1).
Maka, Budi meminta petugas untuk mengawasi pelaku karantina secara ketat. Ia meminta agar pelaku karantina dicek secara fisik ke kamarnya masing-masing.
Budi khawatir orang-orang yang ada di dalam karantina bukanlah pelaku perjalanan sebenarnya yang seharusnya menjalani karantina. Pengawasan pelaku karantina ini nantinya juga akan dibantu oleh aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
“Itu kalau nanti kalau aplikasinya sudah dipasang secara acak atau random, dicek juga secara fisik. Jadi coba dicek, apakah diketok kamarnya, jangan-jangan HP-nya ditinggalin, orangnya nggak ada. Atau ada HP, ada orangnya, cuma orangnya dijokiin dengan yang lain,” pungkas Budi.