Tarif artis Tania Ayu yang terlibat kasus prostitusi online akhirnya terungkap di persidangan. Hal itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA).
Ternyata tarif artis Tania Ayu untuk setiap kencan dibagi ke dalam dua kategori. “Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta,” ujar hakim dalam dokumen putusan pada Rabu (21/7/2021).
Sidang kasus prostitusi online yang melibatkan artis Tania Ayu ini dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.
Pada perkara tersebut, ada empat terdakwa yang diadili. Mereka adalah AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.
Dalam kasus ini, artis Tania Ayu diiklankan oleh AH dan RJ melalui situs ‘bintang mawar’. Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.
Selain terungkapnya tarif artis Tania Ayu, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.
Selain tarif artis Tania Ayu, juga terungkap Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.
Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.
Kasus ini sudah diputus di pengadilan. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.