Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Barat (Sumbar) Agus Suardi resmi diberhentikan oleh Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman dan digantikan dengan Hamdanus sebagai Plt Ketua KONI Sumbar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 42 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
SK tersebut juga mengangkat Wakil Ketua Umum KONI Sumbar Hamdanus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Sumbar.
Surat tersebut berisikan tujuh keputusan yakni pertama memberhentikan Agus Suardi dari jabatan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar 2021-2025.
Kedua Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 65 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar 2021-2025 tetap berlaku kecuali Agus Suardi.
KONI pusat juga menunjuk Wakil Ketua IV KONI Sumbar Hamdanus sebagai Plt Ketua KONI Sumbar dan bertugas menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam kurun waktu empat bulan sejak terbit surat ini dan dirinya menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2022.
Dalam melaksanakan tugas Plt Ketum KONI Sumbar harus berkoordinasi dengan Ketua Umum KONI Pusat dan surat ini berlaku hingga digelarnya Musorprovlub.
Wakil Ketua Umum KONI Sumbar Septri membenarkan, pihaknya telah mengetahui SK KONI Pusat tersebut.
“Selanjutnya menunggu arahan Plt KONI Sumbar dalam persiapan Musorprovlub,” ujarnya.
Anggota DPRD Sumbar Nofrizon mengapresiasi langkah taktis yang diambil KONI Pusat yang memberhentikan Agus Suardi sebagai Ketua Umum.
“Surat ini ditunggu pengurus cabor dan atlet yang ingin adanya kejelasan terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan kepastian hukum tentu harus ada dalam persoalan ini jika tetap sebagai ketua dirinya tidak bisa menandatangani NPHD dan seluruh anggaran ada di sana.
“Ini tentu sangat merugikan atlet dan cabor yang mempersiapkan diri dalam latihan mereka,” tutupnya. (Kay)