Hasil Pigub Sumbar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 9 Desember 2020 yang lalu.
MK menerima dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumatera Barat. Hasil tersebut digugat oleh pasangan calon Gubernur Sumatera Barat dan calon Wakil Gubernur Sumatera Barat, yakni Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.
Perhomonan PHPU itu dilayangkan oleh kedua pasangan cagub dan cawagub Sumbar pada Rabu (23/12). Dalam permohonannya Nasrul Abit-Indra Catri didampingi oleh Vino Octavia sebagai tim kuasa hukum.
Dalam permohonannya menyatakan, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 yakni Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 mulai dari tahap pendaftaran, penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon. Serta kegiatan kampanye sampai dengan pelaporan dana kampanye.
“Sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 dan melibatkan Termohon yang sangat menguntungkan Pasangan Calon Nomor urut 4,” kata Vino dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Selain itu, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 disebut telah memobilisasi Pejabat dan ASN Pemerintah Kota Padang. Diantaranya Kepala Satpol PP Kota Padang dengan mengunakan barang berupa rumah yang disewa oleh Kepala Satpol PP Kota Padang.
Selanjutnya oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 telah dijadikan Posko Utama Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 di Jalan Ahmad Yani No. IB Kota Padang selama kegiatan kampanye dilakukan,” sebagaimana tertuang dalam permohonan
Permohon mempermasalahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, tanggal 20 Desember 2020 yang diumumkan pada Minggu, 20 Desember 2020.
Sementara itu, pasangan Mulyadi-Ali Mukhni hanya melampirkan bukti permohonan dalam laman mkri.id. Mulyadi-Ali Mukhni juga mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menyampaikan pihaknya telah menerima 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 hingga Jumat (25/12). Gugatan hasil Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati sebanyak 114 gugatan.
“7 PHPU Gubernur, 14 PHPU Wali Kota dan 113 PHPU Bupati,” ujar Fajar.
Fajar menyebut, pihaknya masih menerima permohonan PHPU hingga 6 Januari 2020. Setelahnya, MK memberikan waktu para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
“Terakhir sesuai jadwal sampai 6 Januari, sesudahnya mekanisme perbaikan permohonan,” pungkas Fajar.