Bupati Jember Hendy Siswanto kini tengah menjadi sorotan publik karena mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 sebesar Rp 70,5 juta.
Namun terkait honor pemakaman ini tidak hanya Bupati Jember yang memperoleh honor, tapi tiga pejabat lainnya juga mendapatkan hal yang sama.
Honor tersebut mereka dapatkan per Maret-Agustus 2021. Honor pemakaman pasien COVID-19 itu terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen tersebut, tiga pejabat lain yang juga menerima honor adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria. Perhitungannya adalah, berdasarkan data Satgas COVID-19 Jember selama enam bulan terakhir, total ada 705 orang yang meninggal karena virus corona.
Tiap satu orang yang meninggal, Bupati Jember dan tiga pejabat lainnya mendapat honor masing-masing Rp 100.000. Jika dikalikan 705 yang meninggal, maka masing-masing mendapat Rp 70.500.000. Dikalikan empat orang, maka total anggarannya mencapai Rp 282 juta.
Bahkan, Hendy membenarkan dokumen tersebut. Ia mengatakan honor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Surat keputusan itu diteken Hendy pada 30 Maret 2021. Di dalam lampiran SK itu, Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya masuk dalam susunan petugas pemakaman dengan fungsi pengarah dan penanggungjawab. Honor untuk mereka diambil dari APBD Jember.
Sejatinya, honor itu didapat tiap sebulan sekali. Namun karena ada keterlambatan, maka dirapel dan baru cair sekitar bulan Agustus [tertulis di dokumen bulan Juni, karena berdasarkan pengajuan pencairan].
“Kalau [honor] besar artinya yang meninggal banyak. Saya tidak berharap mendapatkan yang seperti itu,” ujar Bupati jember ini, Jumat (27/8).
Selain itu, Hendy mengatakan penerimaan honor itu wajar karena dia juga ikut memonitor pemakaman COVID-19 di luar jam kerja.
“Kami ikut monitor sampai malam hingga pagi. Bahkan, pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi,” katanya.
Ia juga mengaku honor yang masuk ke kantongnya untuk dibagikan lagi ke masyarakat yang membutuhkan. Khususnya warga yang ekonominya terdampak karena COVID-19.
“Saya baru sekali ini dapat honor, nanti saya kembalikan lagi, buat keluarga pasien COVID-19 yang meninggal,” tuturnya.
Bupati Jember Kembalikan Honor dan Polisi Curigai Dugaan Korupsi
Setelah viral, Bupati dan tiga pejabat lainnya mengembalikan duit honor pemakaman COVID-19 ke kas daerah melalui Bank Jatim. Sekda Mirfano mengatakan pengembalian itu atas instruksi Hendy.
“Kami selalu ikuti arahan pimpinan mengembalikan uang itu,” ujar dia tanpa menjelaskan alasannya selain karena menimbulkan polemik.
Mirfano mengatakan daripada menimbulkan polemik, Hendy ingin duit itu dikembalikan dan dipergunakan untuk hal yang lebih baik dalam penanganan COVID-19.
Mirfano mengatakan penanganan COVID-19 ini juga turut dirasakan pejabat di Jember. Menurut dia, yang lelah tidak hanya petugas lapangan saja, tapi pejabat juga.
Setelah mengembalikan honor, Hendy juga akan mengkaji ulang semua surat keputusan (SK) yang pernah ditandatanganinya.
“Saya akan evaluasi semua SK, supaya tidak terjadi lagi yang seperti ini,” ujarnya.
Hendy mengaku kejadian ini menjadi pelajaran tersendiri agar dirinya lebih cermat. Ia merasa kurang detail untuk mengetahui cara BPBD dalam menentukan tolak ukur yang melandasi besaran honor.
“Saya tidak memikirkan bagaimana dapat honor? Honor yang mana juga enggak tahu?” ungkapnya sembari menjelaskan pikirannya lebih fokus pada pengambilan kebijakan umum penanganan COVID-19.
Berkaca dari peristiwa ini, Hendy mengatakan kebijakannya ke depan adalah memprioritaskan anggaran tentang honor untuk diberikan ke para petugas pemakaman.
“Petugas yang bekerja di pemakaman itu yang paling penting. Bukan kami (pejabat),” tegasnya.
Namun, polisi menduga ada aroma korupsi di dalam penganggaran yang diajukan BPBD Jember itu. Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember kemudian menerbitkan surat pemanggilan terhadap Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Siti Fatimah.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna belum mendetailkan terkait dugaan korupsi yang dimaksud.
“Masih kita lakukan penyelidikan terkait hal tersebut kepada para pihak. Info perkembangan nanti menyusul, ya,” ujar dia.
Sementara itu, Siti Fatimah diperiksa selama satu jam di Polres Jember pada Jumat siang. Fatimah menyerahkan seluruh berkas salinan dokumen atas surat keputusan (SK) pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.
“Apa yang diminta polisi sudah saya serahkan semua,” tutur Fatimah.