Heboh Kasus Pemerasan oleh Bank Syariah, OJK Panggil Jusuf Hamka

- Advertisement -
Kasus pemerasan oleh Bank Syariah yang dinyatakan oleh pengusaha tol, Jusuf Hamka mendapat respons oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK segera memanggil Jusuf Hamka untuk melakukan klarifikasi, karena pernyataan pengusaha mualaf ini begitu ramai diberitakan media.

OJK juga menilai apa yang dialami oleh Jusuf Hamka akan menjadi citra buruk terhadap perbankan Syariah. Pemanggilan tersebut juga sudah sesuai dengan tugas OJK dalam melindungi konsumen di sector jasa keuangan.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku diperas oleh sebuah bank syariah swasta. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujarnya.

Wimboh juga meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” ujar Wimboh.

Informasi yang beredar saat ini menyebutkan bahwa kasus ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan telah disepakati bersama sebelumnya antara bank Syariah ini dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.

Untuk rencana pelunasan tersebut pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank (yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah). Namun, mesti dipahami kesepakatan harus diperoleh seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi terhadap setiap proses pembahasan dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai format pelunasan.

Hal ini tentu juga sejalan dengan konsepsi syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan termasuk melakukan musyawarah. OJK dikabarkan juga sudah meminta sindikasi bank dan debitur untuk melakukan komunikasi kembali dengan membahas upaya untuk mendapatkan kesepakatan baru atas rencana pelunasan yang menjunjung nilai syariah.

Pengawas OJK sudah mendapatkan penjelasan dari pihak bank sindikasi sehingga mengharapkan pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena setiap pihak tentunya dapat bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Sebelumnya, dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jusuf Hamka menyatakan bahwa ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan lembaga perbankan syariah swasta kepada perusahaan yang dipimpinnya. Tindakan pemerasan terjadi saat proses pembayaran utang perusahaannya senilai Rp800 miliar.

Pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta tersebut untuk melunasi utang. Anehnya, menurut Jusuf, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank.

Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan. Tak disangka, ketika dia meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, Jusuf hanya menerima Rp690 miliar. Dari keterangan bank, sisa uang Rp105 miliar dipegang dengan alasan untuk pembayaran bunga.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA