Dugaan lembar Al Quran dijadikan sebagai pembungkus petasan kini viral di media sosial. Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo meminta aparat mengusut kasus sesuai hukum.
“Lembar Al Quran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun. Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” ujar Trisno saat, Minggu (12/9/2021).
Dia mengungkapkan kasus penggunaan lembar Al Quran dijadikansebagai pembungkus petasan bukan kali pertama. Beberapa kali kasus yang sama telah terjadi segera hal itu segera ditangani.
“Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dihebohkan dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan lembar Al Quran.
Peristiwa tersebut diabadikan akun @ciledug24jam. Dalam video tersebut tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Al Quran bekas ledakan petasan. Dalam keterangan video tersebut, diketahui kejadian itu petasan tersebut digunakan untuk hajatan saat menikahkan anaknya.
Sesuai adat yang berlaku, selesai akad nikah biasanya mereka meledakkan petasan sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara akad nikah sudah selesai. Namun, setelah selesai dibakar warga heran melihat kertas pelapis petasan terbuat dari Al Quran beserta artinya.