Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba-tiba saja mencabut surat kuasa terhadap dua pengacara barunya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Pencabutan surat kuasa ini terhitung pada 10 Agustus lalu.
“Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sediri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan bahwa terhitung 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yimara dan Muhammad Burhanuddin,” demikian tulisan di surat kuasa yang diduga ditanda tangani oleh Bharada Richard Eliezer, dikutip Jumat (12/08/2022).
“Dengan ini saya selaku memberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” sambung Bharada Richard Eliezer.
Melalui surat itu, Bharada E menyebutkan dengan pencabutan surat kuasa ini maka surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi.
“Dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Delima Yumara & Burhanuddin Advocates & Counseliorsat law tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut,” ujarnya.
Di bagian bawah surat pencabutan ini, Eliezer mengaku mencabut kuasa dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat tersebut bahkan dilengkapi dengan materai 10 Ribu dan tanda tangan yang diduga dari Eliezer.
Sebelumnya, Bharada E juga sempat mengganti tim kuasa hukum. Pengacara sebelumnya resmi mengundurkan diri, namun tidak menjelaskan secara detail alasan pengunduran diri ini. Mereka hanya mengatakan alasan pengunduran diri ke Kabareskrim langsung.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini diketahui oleh Deolipa saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
“Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan,” tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada Richard Eliezer telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
“Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami,” tuturnya.
Namun, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E. Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
“Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa.”
“Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini,” katanya.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik. Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
“Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik.”
“Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara,” jelasnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.