Warung bakso pinggir jalan di Kota Binjai, Sumatera Utara ditagih pajak Rp 6 juta sebulan. Kabar ini cukup mengejutkan dan bahkan kini sedang viral di media sosial.
Warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Dari surat yang ikut diunggah, penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
Pajak yang ditagihkan terhadap pedagang bakso itu adalah pajak restoran dengan besaran Rp 200 ribu per hari. Jadi, selama Juli 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.
“Miris, warung bakso kaki lima dikenai pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” tulis pengunggah foto.
Pedagang bakso, Handoko, membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 6 juta. Dia mengaku terkejut mendapatkan surat itu. “Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup,” ucap Handoko.
Dia mengungkapkan bahwa sudah berjualan bakso hampir 3 tahun. Namun, baru Juli 2021 dia mendapatkan tagihan pajak untuk dagangannya.
“Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu,” katanya.
Dia mengaku sudah mendatangi pihak BPKAD untuk mempertanyakan persoalan itu. BPKAD, kata Handoko, melakukan pemutihan terhadap pajak yang harus dia bayarkan itu.
“Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu,” ujarnya.