Seorang pria berinisial RM (28) nekat menyebarkan video dan foto syur mantan pacar karena sakit hati hubungannya berakhir. Korban diketahui bekerja sebagai guru honorer di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
“Penyebaran video dan foto syur ini diketahui terjadi pada Desember 2020. Pelaku mengirimkan ke teman korban yang kemudian memberitahu kepada korban,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana, Kamis (18/2/2021).
Deny mengatakan korban yang penasaran menanyakan ke temannya siapa yang mengirimkan video itu. Setelah diketahui nomor handphone, ternyata pengirim video dan foto syur adalah mantan pacarnya.
“Korban sempat menghubungi pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun justru pelaku mengancam, jika diputuskan hubungan pacaran maka akan tetap mengirimkan video dan foto ke banyak orang,” jelasnya.
Tidak terima dengan tindakan mantan pacarnya tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pariaman. Laporan diterima dan ditindak lanjuti. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap di Pekanbaru.
Pelaku dikenakan undang-undang ITE dengan pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1. Pelaku terancam hukuman selama enam tahun penjara.
“Beberapa barang bukti sudah kami sita, salah satunya handphone. Kemudian DVD berisikan foto dan video syur,” tuturnya.(Kay)