BPJS Kesehatan bertugas memberikan pelayanan kepada peserta yang menderita suatu penyakit. Peserta juga dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami suatu insiden atau kecelakaan.
Namun, tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Lalu, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Peserta wajib memahami jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS agar mereka mengetahui haknya sebagai peserta.
Dalam hal ini, BPJS dapat menanggung kecelakaan apabila tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi.
Jenis kecelakaan lain yang ditanggung adalah kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak termasuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Inilah daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung peserta yang mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaiannya sendiri.
Hal tersebut dijelaskan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Sabtu (2/9/2023).
“Kami meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta,” jelas Muttaqien.
Kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan.
Tak hanya itu, kecelakaan karena mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kemudian, kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga termasuk kategori kesengajaan.
2. Kecelakaan ganda
Muttaqien juga menjelaskan bahwa kecelakaan ganda atau lebih juga tidak ditanggung. Sebab, jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh Jasa raharja sampai Rp 20.000.000.
“Dan, selanjutnya jika masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS akan ditanggung,” jelas Muttaqien.
3. Kecelakaan kerja
BPJS kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kerja.
Adapun, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja.
BPJS tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena hal ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung badan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, yaitu:
Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat.
Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda penumpang transportasi umum. Sebab, kecelakaan ganda penumpang transportasi umum sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.