Laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada, Rabu (31/3/2021). Bagi Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda wajib mengisi laporan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP namun berpenghasilan di bawah angka tersebut atau berpenghasilan nihil (tidak wajib pajak) maka Anda tetap wajib mengisi laporan SPT Tahunan.
Walaupun laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan mengirim melalui pos atau jasa ekspedisi, namun laporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara online.
Dilansir dari laman Pajak.go.id, bagi kalian yang ingin mengisi laporan SPT Tahunan dapat melakukannya secara online dengan membuka situs www.pajak.go.id atau bisa juga di situs djponline.pajak.go.id.
Lalu, bagaimana cara membuat laporan SPT PPh tahun 2020 secara online? Berikut kami buat ulasannya.
- Buka situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Lalu login menggunakan akun Anda (isi dengan menggunakan NPWP dan password Anda)
- Ketik kode keamanan dan klik “login”
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik “Lapor”
- Klik icon e-Filing
- Tekan tombol “Buat SPT”
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik “Lapor”
- Pilih pengisian formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir seperti isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Pilih “Langkah Selanjutnya”
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik “Ya” jika data tersebut benar
- Pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum dimasukkan, klik “Tambah” lalu isi data yang harus diisi.
- Kemudian pada bagian B, isi data harta yang Anda miliki.
- Pada bagian C, isi utang pada akhir tahun lalu atau bisa menambahkan utang baru dengan mengklik “Tambah”
- Di Bagian D, isi susunan anggota keluarga
- Pada Lampiran 1 Bagian A, isi penghasilan neto dalam negeri dan itu bukan final (bunga, royalti, sewa, dan lainnya).
- Pada Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Isilah data Anda seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A isi penghasilan neto.
- Isi jumlah uang zakat pada lembaga resmi (jika memang membayar zakat)
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C ini hanya berlaku jika Anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Pada bagian D hanya diisi jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25
- Kemudian pilih langkah berikutnya
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di “Lanjut F” dan jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Langkah terakhir, klik kirim SPT dan semua selesai.