Perjanjian Anies Baswedan terkait soal utang Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tersebut diakui oleh Anies. Namun, utang tersebut sudah selesai, artinya tidak ada lagi utang sesuai dengan isi perjanjian.
Soal perjanjian Anies Baswedan tersebut disampaikan perwakilan Anies, Hendri Satrio (Hensat). Hensat diminta oleh Anies untuk menjelaskan duduk permasalahan terkait polemik tersebut kepada masyarakat.
“Saat ini perjanjian tersebut sudah selesai, jadi bukan lunas bahasanya atau diikhlaskan, tetapi selesai,” ujar Hensat, Selasa, 7 Februari 2023.
Hensat juga menjelaskan selesainya utang tersebut karena klausul perjanjian Anies Baswedan dibuat dengan Sandiaga. Utang itu akan dibayar Anies jika mereka kalah pada Pilgub Jakarta.
“Di perjanjian itu tertulis kalau kalah Anies harus mengembalikan semuanya, semua biaya-biaya pada saat Pilgub,” ujar Hensat.
Namun jika Anies dan Sandiaga memenangkan Pilgub Jakarta. Utang sekitar Rp 50 miliar tersebut dianggap lunas. “Bila menang, selesai. Jadi pokoknya beres deh, enggak usah dibalikin,” jelas Hensat.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi itu memastikan perjanjian tersebut ada. Namun, dia tak berwenang mengungkap ke publik.
“Apakah Hensat melihat perjanjian itu, iya gue liat. Tapi kenapa enggak boleh disampaikan, ya emang enggak boleh,” ujarnya.
Hensat justru mengaku heran kenapa perjanjian tersebut kembali mengemuka. Menurut dia, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Sandiaga atau Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Erwin Aksa yang pertama kali menyampaikan soal utang tersebut di Youtube Akbar Faisal.