Inilah Sanksi Bagi ASN yang terlibat Organisasi Terlarang

- Advertisement -
BKN selaku instansi pembina kepegawaian, meminta agar aparatur sipil negara ( ASN ) tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Paryono mengatakan, karena ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 3 mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Paryono, Jumat (1/1/2021).

Paryono juga menyebutkan, PNS yang terlibat organisasi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 1 PP 53/2010, yang mana pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” jelasnya.

Paryono menegaskan bahwa ada beberapa jenis hukuman terhadap pelanggaran disiplin tingkat berat. Hal ini diatur di dalam pasal 7 PP 53/2010. Salah satunya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

“Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Lalu Pembebasan dari jabatan. Kemudian Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” pungkasnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA