Kekerasan aparat keamanan selama terjadinya aksi demo Kawal Putusan MK dan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada terjadi di kawasan gedung DPR Jakarta pada Kamis 22 Agusuts 2024 kini tengah menjadi sorotan publik.
Kekerasan aparat dinilai telah menodai aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, aktivis, dan elemen masyarakat yang tengah berjuang untuk membela konstitusi.
Sejumlah peristiwa kekerasan aparat terekam selama aksi unjuk rasa tersebut.
Dilansir tempo.co, Sabtu (24/8/2024) telah terjadi kekeran aparat serta penangkapan terhadap demonstran Kawal Putusan MK dan penolakan revisi UU Pilkada, sementara pihak Polda Metro Jaya menghalangi upaya bantuan hukum untuk demonstran yang ditangkap.
Jurnalis Tempo Dipukul dan Ditendang
Personel TNI dan Polri diduga memukul jurnalis Tempo dengan insisiah H yang meliput aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Kompleks Parlemen DPR. Demonstrasi berakhir ricuh setelah massa aksi berhasil menjebol pagar sisi kanan dan kiri gerbang utama DPR.
Kekerasan terhadap jurnalis Tempo ini berawal ketika H sedang merekam aparat TNI dan Polri yang diduga menganiaya seorang pendemo yang terkulai. Saat itu H berada di dekat pagar sisi kanan gerbang utama gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pagar jebol ini berada di dekat jembatan penyebrangan orang Jalan Gatot Subroto.
“Saya merekan pendemo yang sudah lemas terbaring, tetapi terus dipukuli oleh tantara dan polis,” kata H dikutip dari Tempo.
Tiga orang diduga aparat memegang H di kanan, kiri, dan depan. Polisi yang memegangnya menanyakan asal H. H kemudian menjawab dia jurnalis Tempo dan menunjukkan surat tugas peliputan. Namun, polisi tersebut justru memaksa H menghapus video yang dia rekam H menolak. “Kamera, kamera, lu dari mana?” tanya polisi tersebut.
Salah seorang aparat menonjok pipi kanan. Bagian kepala H juga dipukul. Tidak sampai di situ, seorang tantara juga menendang bagian belakang H saat akan digiring ke pos keamanan.
“Sewaktu digiring ke pos ada yang menendang bagian belakang saya,” ujar H.
Polda Metro Jaya Bantah Telah Menangkap 27 Demonstran
Polda Metro Jaya membantah adanya penangkapan terhadap demonstran dalam aksi unjuk penolakan RUU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI.
“Tidak ada yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Komplek DPR pada Kamis malam 22 Agustus 2024.
Penyataan Ade Ary tersebut berbanding terbalik dengan penyataan politikus PDIP sekaligus anggota DPR Adian Napitupulu. Politikus PDIP itu mengatakan bahwa ada 26 demonstran yang diamankan polisi. Namun, Ade Ary menyatakan bahwa informasi tersebut akan dipastikan terlebih dahulu.
Ade Ary juga mengklaim bahwa situasi aksi tersebut berlangsung aman terkendali yang mana semua potensi kerusuhan bisa diatasi.
Pernyataan Ade Ary tersebut juga berbeda dengan fakta yang dibeberkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengatakan bahwa ada 27 demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya. Tujuh diantaranya anak-anak tanpa pendamping hukum.
“Dari 27 tersebut yang sudah didampingi hanya enam per puku 03.33 WIB,” kata anggota TAUD, Gema Gita Persada.
Polda Metro Jaya Halangi Upaya Bantuan Hukum untuk Demonstran yang Ditangkap
Gema mengatakan bahwa TAUD juga mendapatkan penghalangan ketika ingin mendampingi para korban di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya menilai penghalangan pendampingan hukum ini merupakan pelanggaran terhadap hak akses bantuan hukum.
“Polisi lagi-lagi melakukan profesinya dengan mengangkangi undang-undang,” kata Gema.
Sekitar pukul 01.40, Tempo menyaksikan adanya adu mulut TAUD dengan petugas di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dalam percakapan tersebut, TAUD ingin memastikan siapa saja yang sedang diperiksa oleh petugas. Namun, petugas mengaku tidak mengetahui dan meminta daftar nama yang ingin didamping.
“Penghalang-halangan pendampingan terus berlangsung sampai sekaran,” kata Gema sekitar pukul 03.46.
105 Orang yang Ditangkap di Polres Jakbar
Selain di Polda Metro Jaya, Gema menambahkan TAUD menerima informasi adanya 105 orang yang ditangkap dan ditahan di Polresta Jakarta Barat dengan tiga korban di Polsek Tanjung Duren.
“Kami belum berhasil mengidentifikasi nama-nama,” kata dia.
Tidak hanya itu, Gema juga mengatakan petugas turutu menyita dan menggeledah ponsel korban yang ditangkap tersebut.
Upaya Tenggelamkan Protes di Media Sosial
Monash Data & Democracy Research mencatat ada upaya menenggelamkan percakapan warga yang mendukung demonstrasi Kawal Putusan MK di media sosial. “Upaya mengaburkan suata rakyat,” ujar Direktur Monash Data & Democracy Research, Ika Idris dalam keterangan resmi yang diterima oleh Tempo pada Kamis 22 Agustus 2024.
Konter narasi untuk menutupi dukungan terhadap aksi Kawal Putusan MK itu dilakukan dengan menggaungkan cuitan ‘Pilih Damai Bareng Prabowo’ dan ‘Lebih Sejuk Lebih Nyaman’.
Source: Tempo