Istri Iwan Fals dengan beberapa orang lainnya dilaporkan oleh salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaporan terhadap istri Iwan Fals berinisila, RL itu terkait kasus dugaan akta palsu organisasi OI, perkumpulan untuk penggemar Iwan Fals.
“Diduga RL bersama notarisnya,” kata kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamaruddin Simanjuntak di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Peristiwa tersebut berawal ketika Indra Bonaparte dan Iwan Fals, serta dua orang lainnya membuat organisasi OI. Kemudian pada 2017, Indra Bonaparte dijadikan sebagai salah satu Ketua Pengawas, tetapi dia tak mengetahuinya.
“Di 2017, klien saya menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu,” ujar Kamarudin.
“Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Menjadikan ormas OI berbadan hukum,” imbuhnya.
Pihak Indra Bonaparte kemudian mencoba melakukan musyawarah untuk mencari jalan tengah terkait perihal tersebut. “Saya kasih kesempatan dua bulan untuk diselesaikan secara musyawarah, tetapi tidak berjalan baik,” ujar Kamaruddin.
Kemudian, dia memverifikasi dokumen itu untuk mengetahui apakah surat yang diduga palsu ini bodong atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Belakangan baru diketahui bahwa dokumen itu diduga palsu. Atas alasan itu, Indra Bonaparte membuat laporan terhadap istri Iwan Fals dan beberapa orang lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.
Akan tetapi, laporan tersebut baru ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan. “Ya, karena ada upaya pihak lain mau bikin RJ atau restorative justice,” pungkas Kamaruddin.