Polisi menangkap buronan pencabulan di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial S (35) itu disikat polisi karena mencabuli anak yatim di bawah umur.
“Pelaku S sempat buron lima bulan,” kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Russirwan, Rabu (11/8/2021).
Russirwan mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 15.23 WIB di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.
Warga Kecamatan Mungka ini melakukan aksi pencabulannya pada bulan Februari 2021 di rumah korban. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena sang ibu berada di kebun.
“Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan hal tersebut,” kata dia.
Kemudian, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya di belakang rumah korban, di sumur tempat mandi serta di dalam rumah korban.
“Perbuatan tersangka diketahui ibu korban setelah diadukan anaknya dan ibu korban langsung membuat laporan ke Polres pada Februari lalu,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk kita proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijeret Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Kay)