Sopir Angkot di Padang Cabuli Anak Juragan

Pemuda di Tangerang,Perkosa ABG
Ilustrasi
Tak kuasa menahan nafsu birahinya, seorang sopir angkot nekat mencabuli gadis SMP yang merupakan putri dari juragan pemilik angkot. Parahnya, sopir berambut pirang itu melan­carkan aksi bejatnya ter­bilang sangat berani ka­rena melakukannya di da­lam  rumah juragannya tersebut.

Yang lebih parah lagi, Sopir angkot bernama Dedi Guspian (28) warga Inda­rung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang ini pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran-red) sete­lah diberikan makan siang gratis oleh sang juragan di rumahnya. Bahkan, pelaku mengancam korban sem­bari memeluk hingga me­megang alat vital korban.

Namun, ternyata anca­man itu tak membuat kor­ban takut, dan malah beru­sa­ha melawan. Pelaku yang takut aksinya keta­huan dan langsung pergi dari rumah korban dan kembali bekerja menge­mu­dikan angkot. Tetapi, kor­ban tak tinggal diam dan kemudian mem­berita­hu­kan apa yang telah di­per­buat sopir angkot terse­but kepada orang tuanya.

Mendapat pengakuan itu, orang tua korban dibuat emosi dan langsung mela­por ke Polresta Padang agar pelaku ditangkap dan segera di­proses hukum. Menindak­lanjuti laporan itu­lah, Tim Klewang Sat­reskrim Pol­resta Padang melacak ke­beradaan pe­laku dan ber­hasil mering­kus pelaku di kontrakan kakaknya di ka­wasan Ga­dut, Sabtu pagi (24/7).

Kasat Reskrim Pol­resta Padang Kompol Rico Fer­nanda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk makan siang, karena orang tua korban merupakan juragan pe­milik angkot yang dikemu­dikan pelaku. Ketika pe­laku datang, korban se­dang sendirian di dalam rumah.

“Setelah pelaku makan, kemudian duduk disebelah korban dan berkata “abang sayang jo adek “. Tetapi, korban tak menanggapinya dan langsung beranjak per­gi ke dapur. Namun pelaku mengikuti korban dari belakang hingga ke ruang tamu,” ungkap Kom­pol Rico, Minggu (25/7).

Ditambahkan Kompol Rico, di ruang tamu itulah, pelaku langsung meme­gang bahu korban dan me­ni­durkan korban di lantai ruang tamu. Dalam kondisi itu, pelaku pun menge­luar­kan kata-kata ancaman dengan maksud membuat korban takut.

“Pelaku berkata kalau kau ndak nio manuruik an kato den, ayah kau den aniayo, den rusakan ang­kot ayah kau (kalau kamu tidak menuruti kata saya, ayah kamu akan saya ania­ya dan saya rusakkan ang­kot ayah kamu”.  Pelaku pun langsung memegang alat vital korban,” ungkap Kompol Rico.

Setalah melakukan aksi­nya itu, dikatakan Kompol Rico, pelaku kemudian per­gi membawa angkot orang tua korban ,dan korban tetap tinggal di rumah ter­sebut. Ketika korban men­ceritakan apa yang terjadi, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

“Pelaku berhasil di­tang­­­kap di rumah kon­tra­kan kakaknya. pelaku me­lakukan pencabulan anak dibawa umur, korban di paksa dan diancam akan mencelakai ayahnya.

Pe­la­ku merupakan sopir ang­kot yang dimana ayah kor­ban punya. Pelaku akan di­jerat pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, dengan anca­man hu­kuman di atas lima Tahun pen­jara,” pungkasnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments