Seorang Janda cantik bernama Reni (33) sebelumnya diberitakan telah menjadi korban penganiayaan oknum kades di OKU Timur. Kini janda cantik ini memilih berdamai dengan pelaku dan proses hukum dihentikan, Kamis (26/8/2022).
Janda cantik ini sebelumnya melapor ke Polres OKU Timur karena telah menjadi korban penganiayaan oknum kades di OKU Timur Desa Banban Rejo, Kecamatan Madang Suku II yang bernama Sungitman.
Janda cantik korban penganiayaan oknum kades di OKU Timur pilih damai setelah dimediasi polisi juga Pemkab OKU Timur. Reni juga menerima uang damai Rp 150 juta.
Perdamaian antara kedua bela pihak dibuktikan dengan sebuah surat yang ditanda tangani oleh masing-masing dan disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno dan juga Erwani Kuasa Hukum dari Kades Sungatmin bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (26/8/2022) malam.
Sungitman oknum Kades Banban Rejo sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Ia diduga telah melakukan penganiayaan hingga membuat janda cantik ini patah tulang di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
Setelah beberapa kali dimediasi, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk damai dan sang oknum kades memberikan sejumlah uang ratusan juga tersebut kepada Reni.
“Saya sudah tanda tangan perdamaian antara saya dengan Pak Kades Sungatmin, sesuai dengan apa yang ada isi perdamaian tersebut saya mencabut laporan saya karena mereka sudah memiliki etikat baik dan mengaku salah,” kata Reni.
Reni mengaku ikhlas memaafkan oknum Kades yang menganiaya dirinya dan Reni meminta agar tidak ada intimidasi dan pelaku tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno yang mewakili pemerintah daerah mengatakan, sudah dilakukan proses mediasi antara keduanya dan akhirnya sepakat damai.
“Karena kades merupakan binaan Pemda OKU Timur, jadi kami mewakili pemda di sini punya kewajiban untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan dan perdamaian ini, lanjut Sumarno, Kades Banban Rejo sudah mengakui kesalahanya. “Mudah-mudahan ini memjadi pembelajaran bagi kades Sungatmin dan kepala desa yang lainya,” pungkasnya.
Sebelumnya, diduga akibat cinta ditolak, oknum Kepala Desa (Kades) di OKU Timur aniaya seorang janda hingga patah tulang di pergelangan tangan.
Akibat perbuatan tersebut, Reni (33) sudah membuat laporan kepolisian pada bulan Juni 2022 yang lalu.