John Refra Kei atau John Kei divonis 15 tahun penjara oleh hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti bersalah dalam perkara pengeroyokan dan pembunuhan berencana. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dna meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim ketua Yulisar, Kamis (20/5/2021).
Menurut Yulisar, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara ini. Terkait yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dilakukan secara masif, dan terdakwa tidak berterus terang.
Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga. Seperti diketahui, jaksa menuntut 18 tahun hukuman penjara terhadap John Kei.
Terdakwa dikenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sementara itu, dua anak buah John Refra Kei juga hadapi vonis majelis hakim. Kedua terdakwa yakni Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun. Kedua terdakwa masing-masing divonis 14 tahun dan 13 tahun penjara.
“Menjantuhkan pidana terhadap Bukon Koko Bukubun dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Yeremias Farfarhukubun dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Mejelis Hakim, Eko Ariyanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara. Sementara, Bukon Kokohukubun dituntut hukuman penjara selama 17 tahun.