Jual Sabu, Pedagang Serabutan di Padang Dibekuk

SABU,PEDAGANG
Ilustrasi
Seorang pedagang serabutan yang berinisial KF (23) tahun berhasil dibekuk Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polresta Padang yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Dari tangan warga Tanjung Saba Pitameh, Kelurahan Tanjung Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu ditemukan barang bukti empat paket diduga sabu seberat 1,16 gram.

Kasat Res Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan tersangka KF diringkus Sabtu malam (26/3) sekitar pukul 23.30 di dalam kamar rumahnya.

“Tersangka memang telah lama jadi target operasi, karena dia pedagang serabutan tapi diduga juga pemakai sekaligus pengedar barang haram ini,” jelas Indra. Senin (28/3)

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti empat paket narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat 1,16 gram dan satu unit HP Android diduga sebagai alat komunikasi jual beli sabu di dalam kamar rumah KF.

Dari hasil pemeriksaan KF mengakui barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan itu miliknya. “Kini tersangka dan semua barang bukti telah di Polresta, sedang kita proses. Dia terancam lima tahun penjara, dijerat Undang-undang Narkotika,” ujar Indra.

Terpisah, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, menerangkan pihaknya tidak kendor memberantas kejahatan di Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk menuju Kota Padang Zero Kriminal.

“Jadi benar-benar kita buktikan melalui pengungkapan-pengungkapan kasus yang terjadi. Baik kasus kejahatan kriminal maupun narkoba,” singkat Imran. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.