Kabar Gaji Ahok Mencapai Rp 8,3 Miliar per Bulan Ditanggapi PT Pertamina

- Advertisement -
Kabar yang beredar di media terkait gaji Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina mencapai Rp 8,3 miliar per bulan mendapat tanggapan dari Pertamina.

Pihak PT Pertamina menyatakan bahwa informasi yang beredar terkait gaji Ahok mencapai Rp 8,3 miliar per bulan adalah informasi yang tidak tepat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).

Aturan itu kata Fadjar berlaku setiap tahun selama setahun, terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ujar Fadjar di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan.

Selain itu, juga tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” kata Fadjar.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA