Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya bersama dua orang anak buahnya ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung terkait dugaan indikasi pelanggaran menangani perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Dharmasaraya.
Penangkapan Kajari Dharmasaraya ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kepala Seksi (Kasi Penkum) Penerangan Hukum Fifin Suhendra di ruangannya Rabu (23/9/2021).
“Benar ada tiga orang yang diminta klarifikasi oleh dua orang tim Satgas 53 Kejagung RI termasuk Kajari Dharmasraya yang mendampingi karena beliau dalam hal ini sebagai Kasatker. Dua orang Tim Satgas 53 ini berasal dari Jamintel Kejagung, “ ujarnya.
Fifin Suhendra mengatakan, tiga orang tersebut langsung dibawa oleh Satgas 53 ke Kejagung RI Jakarta, pada Selasa (22/9) pukul 13.30 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dia pun mengakui, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang pekara apa yang menyebabkan Kajari Dharmasraya ini diboyong ke Jakarta, sehingga diminta keterangan oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui persis detail permasalahan terkait dugaan apa pelanggaranya. Kami dari Kejati Sumbar hanya memfasilitasi kedatangan tim satgas 53 tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 lalu.
Pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam menyajikan informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas 53 ini terdiri atas gabungan bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Ia berharap kolaborasi dan sinergitas ketiga lintas bidang ini dapat makin memperkuat peran pengawasan selaku pelaksana, pengendali intern kejaksaan
Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas 53 ini terdiri atas gabungan bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.