Seorang kakek di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada Polisi, kakek di Pariaman berinisial YH (53) tersebut mengaku telah melakukan pencabulan kepada 30 anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, kasus tersebut kakek di Pariaman itu diketahui polisi bermula dari laporan dugaan pencabulan atau sodomi kepada anak di bawah umur inisial RF (13).
“Kasus ini terungkap saat tersangka YH (53) melakukan aksi pencabulan pada Jumat (19/2) sekitar pukul 01.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai,” kata Ardiansyah saat dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).
Ardiansyah mengungkapkan, pelaku sempat menyuruh korban meminum tuak, tapi ditolak. Korban yang saat itu mengantuk dan tertidur langsung langsung dilecehkan oleh tersangka. Namun, korbna terbangun dan melarang tersangka, tapi YH tetap memaksa.
Tersangka lalu melakukan aksi pencabulan atau sodomi saat korban RF tertidur. Lalu korban terbangun dan melarang tersangka, tapi YH tetap memaksa.
“Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman,” ujarnya.
Tim opsnal Gagak hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang diamankan satu helai baju dan celana korban, serta dua unit handphone.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anak di bawah umur lainnya.
Sumber: Antara Sumbar