Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku didatangi orang dari Mabes Polri. Pengakuan Kamaruddin langsung ditanggapi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tersebut datang untuk membujuk dirinya menutupi kasus kematian Brigadir J dengan imbalan sejumlah uang.
Menanggapi hal tersebut, Sugeng menyarankan Kamaruddin Simanjuntak untuk menceritakan detailnya kepada Timsus yang mendapat tugas mengusut tuntas perkara tersebut.
Selanjutnya, Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bisa melakukan pendalaman.
“Kalau itu benar ada, Kamaruddin Simanjuntak harus membuka nama, pangkat, terus waktu pertemuan, dan penawarannya apa, kemudian isi pembicaraannya apa kepada timsus secara rahasia, secara tertutup,” tegas Sugeng, Sabtu (6/8).
Agar Irsus bisa mendalami dugaan obstraction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. “Bagian dari menutup kasus, kan, sudah dilakukan dari awal. Jadi ini sama dengan yang dilakukan dari awal oleh mereka yang menutup kasus,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku tidak ingin membahas tawaran tersebut karena tidak pengin mengganggu proses penanganan kasus kematian Brigadir J.
“Enggak usah dibahas itu menjadi pengalihan isu nanti. Jadi, enggak fokus nanti tujuan ini. Kami fokus pada perkara ini saja,” ujar Kamaruddin.
Diketahui, insiden yang disebut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.