Kebijakan Jokowi: Masyarakat Harus Siap Berperang Membela Negara

- Advertisement -
Kebijakan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menjadi perhatian masyarakat.

Kebijakan Jokowi yang baru saja ditandatangani pada awal Januari 2021 tersebut salah satunya yang menjadi perhatian masyarakat adalah mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

PP Nomor 3 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 tersebut langsung berlaku di hari yang sama. Sebagaimana bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021.

“Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi,” bunyi pasal tersebut.

Mobilisasi merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Artinya, seluruh masyarakat Indonesia harus siap ikut perang jika diminta dan saat dibutuhkan negara. PP tersebut juga menyasar ke seluruh ruang lingkup yakni pelajar, masyarakat, dan pekerja.

Namun, hal tersebut tidak bisa sembarangan. Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Selanjutnya, kebijakan Jokowi menurut pasal 4 ayat 1, untuk penyelenggara PKBN (Pembinaan Kesadaran Bela Negara) di lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional.

Sementara, untuk lingkup masyarakat, diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama yang tertuang pada Pasal 16 ayat 1. Sedangkan di lingkup pekerja, akan diatur oleh TNI, Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta Badan Usaha Milik Swasta. Aturan ini tertuang di Pasal 16 ayat 4.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA