Pemerintah memperketat mobilitas dan aktivitas masyarakat selama masa lebaran Idul Adha. Pengetatan ini dilaksanakan periode 18 – 25 Juli 2021. Pengetatan ini dituangkan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan kondisi pandemi terkini. Adanya surat edaran terbaru terkait Idul Adha ini, Wiku menegaskan bahwa tidak membatalkan peraturan hukum lainnya terkait penanganan pandemi COVID-19 selama tidak bertentangan.
“Kita berharap kondisi COVID-19 dapat terkendali dengan baik,” jelasnya dalam Keterangan Pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha, Sabtu (17/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam mengeluarkan kebijakan ini, Pemerintah mendasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Dan terlihat dari pengalaman pada periode libur panjang sebelumnya di tahun 2020 terutama pada libur Natal dan dan tahun baru 2021 dengan kenaikan kasus mencapai 4 kali lipat.
Bahkan kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat akibat libur panjang periode libur Idul Fitri 2021. “Kita tidak boleh mengulang pola yang sama. Oleh karena itu upaya antisipatif harus diutamakan,” tegas Wiku.
Kedua, tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan klaster rumah tangga. Fenomena ini menggambarkan bahwa protokol kesehatan beluk ditetapkan secara menyeluruh sampai ke sektor paling kecil. Data seminggu terakhir, menunjukkan sekitar 26% kelurahan/desa di Indonesia menunjukkan masih rendahnya kepatuhan dalam memakai masker.
Sementara 28% kelurahan/desa rendah kepatuhan dalam menjaga jarak. “Hal ini menunjukkan pelajaran bagi kita bahwa di tempat yang kita anggap paling aman pun, penularan masih ada,” lanjut Wiku.
Ketiga, optimalisasi fungsi Satgas Daerah atau Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya. Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang berlaku di tahun 2021.
“Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” dilanjutkan.
Keempat, berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Pemda, TNI/Polri pada 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Idul Adha. Maka diputuskan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 sebagai payung hukum kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kementeriannya akan segera menindaklanjuti SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 dengan menerbitkan Adendum surat edaran Kementerian Perhubungan yang sudah ada selama ini berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 dan menyesuaikannya di lapangan.
Kementerian Perhubungan akan memastikan ketentuan-ketentuan dipenuhi para penumpang yang menggunakan moda transportasi. Adapun untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini. Dan sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 49 dan 50 tahun 2021 dengan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. “Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal,” jelasnya.
Sedangkan, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan kepolisian telah memberlakukan penyekatan pada 1.038 titik yang tersebar dari Lampung hingga Bali ditambah kegiatan antisipasi menjelang Idul Adha. Penyekat tersebar baik di jalur tol, non-tol dan di pelabuhan.
Rinciannya, mulai dari Lampung ada 21 lokasi. Terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik jalak non-tol dan 2 lokasi di pelabuhan (Bakauheni dan Panjang). Lalu, di Banten ada 20 lokasi terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Merak.
Di DKI Jakarta ada 100 lokasi terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik di jalan non-tol. Kemudian, Jawa Barat ada 353 lokasi terdiri dari 21 titik di jalan tol, 332 di jalan non-tol. Di DI Yogyakarta ada 23 lokasi di jalan non-tol. Di Jawa Tengah ada 27 titik di jalan tol dan 244 titik di jalan non-tol.
Lalu, di Jawa Timur 209 lokasi, terdiri dari 19 titik dijalan tol, 189 titik di jalan non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Ketapang. Sementara di Bali, 41 lokasi penyekatan terdiri dari 38 titik di jalan non-tol dan 3 lokasi di pelabuhan (Padang Bay, Benua dan Gilimanuk).