Akun Rizieq Shihab dan FPI dalam daftar hitam Facebook, kedua akun tersebut dinilai berbahaya. Namun, tidak hanya akun Rizieq Shihab dan FPI, juga ada satu akun organisasi lainnya yakni Front Umat Islam (FUI) yang masuk dalam daftar hitam Facebook.
Bahkan pengacara Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan bahwa akunnya juga masuk daftar hitam Facebook. Namun Azis mengungkapkan, tidak ambil pusing tentang hal itu.
“Kami juga masukkan Facebook ke daftar hitam, biarkan saja,” ujar pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Minggu (17/10/2021).
Aziz bahkan mengatakan, bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu tidak memiliki rasa toleransi kepada umat Islam. Setidaknya menurut Azis, ada 7 poin yang dijadikan tolok ukur dalam menilai Facebook menjadi aplikasi yang ‘berbahaya’.
Hal tersebut diungkapkan oleh Azis adalah, pendukung teroris Israel, pendukung pembunuhan rakyat Palestina, pendukung pasukan Amerika pembunuh jutaan rakyat Irak dan Afghanistan, pendukung Islamophobia, pendukung Anti-Islam, pendukung zionis Israel teroris dajjal, dan pendukung penghina Nabi Muhammad dan Islam.
“Justru Facebook lah yang Intoleran, Islamofobia, penebar kebencian, provokatif, penuh fitnah, Facebook dan kroninya jelas masuk daftar hitam,” ujarnya.
Daftar hitam Facebook sebelumnya diberitakan, yang berisikan nama orang dan organisasi di berbagai negara dikabarkan bocor ke publik.
Dari laporan laman situs Cnet pada Jumat (15/10/2021), daftar hitam yang diduga bocor tersebut berisikan nama organisasi asal Indonesia yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Front Umat Islam (FUI).
Tidak hanya nama organisasi tersebut, nama Rizieq Shihab juga dikabarkan masuk dalam daftar hitam milik Facebook yang bocor tersebut. Daftar hitam Facebook tersebut diberitakan pertama kali oleh media Amerika Serikat, The Intercept.
Media tersebut menerbitkan daftar bocoran individu dan organisasi berbahaya yang tidak diizinkan Facebook di platformnya. Daftar hitam berupa dokumen setebal 100 halaman itu, berisi sekitar 4.000 nama orang dan organisasi di dunia yang dianggap berbahaya oleh Facebook.
Daftar disusun dalam struktur nama, kategori, kawasan tempat orang/organisasi itu beroperasi, tipe organisasi, afiliasi, dan pihak yang menetapkan orang/organisasi tersebut dalam kategori berbahaya.
Facebook melabeli individu dan organisasi yang masuk dalam daftar dengan kategori kelompok teroris, kelompok kebencian, dan kelompok kriminal. Terlepas dari kategori tersebut, tidak ada seorang pun di daftar diizinkan untuk mempertahankan kehadirannya di platform Facebook.
Daftar hitam Facebook ini digunakan untuk menyensor konten dan akun yang berafiliasi dengan orang atau organisasi masuk di dalamnya. Facebook sendiri tidak pernah transparan soal daftar itu dan bagaimana daftar hitam tersebut disusun.