Gusriyano (46) tahun, Seorang pria warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang melakukan pencurian dan ketahuan sehingga dihajar masa.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku bersama temannya berencana datang di acara karnaval Kesamben Minggu (4/9/2022) untuk mencuri motor.
Sesampainya di lapangan Babadan, pelaku membagi tugas, satu mengawasi dan pelaku yang mengesekusi.
“Aksi pelaku dipergoki warga dan pelaku dimasa. Beruntung petugas Polsek Kesamben segera datang dan mengamankan pelaku,” jelas Iptu Udiyono, Senin (5/9).
Iptu Udiyono menambahkan, kini pelaku sudah diamnakan di Mapolsek Kesamben untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti kendaraan yang dicuri juga diamankan.
“Pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Udiyono. (Kay)