RT dan RW merupakan istilah yang cukup lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Keduanya dianggap sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur warga dalam lingkup tertentu.
RT dan RW lahir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983. Dalam keputusan tersebut, RT dan RW dibentuk dengan tujuan membantu berbagai program pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Walau sama-sama dibuat untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup masyarakat, RT dan RW memiliki perbedaan. Sebelum mengetahui perbedaan keduanya, simak terlebih dahulu pengertian RT dan RW berikut ini.
Pengertian RT
Menurut Sumarlin dalam buku Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Program Stimulus Ekonomi, RT (Rukun Tetangga) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang menghimpun sekitar 30-50 Kartu Keluarga (KK) di setiap Desa atau Kelurahan.
RT dibentuk atas dasar musyawarah dan kesepakatan warga setempat, bukan dari kehendak atau inisiatif pihak luar yang tidak berkepentingan langsung dengan warga tersebut.
Pengertian RW
Dalam buku Kebijakan Kejiranan karya Afriva Khaidir, RW (Rukun Warga) juga dikategorikan sebagai organisasi atau lembaga sosial kemasyarakatan. Jika RT membawahi puluhan KK, maka RW mewakili sekitar 3-10 RT.
RW dibentuk melalui musyawarah antar para pengurus RT di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugasnya, RW dibina oleh Pemerintah Daerah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat
Perbedaan RT dan RW
Berdasarkan pengertian yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa perbedaan RT dan RW terletak pada ruang lingkup dan proses pembentukannya. Ruang lingkup RT hanya terbatas pada beberapa KK, sedangkan RT lebih luas dan membawahi beberapa RT sekaligus.
Dari proses pembentukannya, RT ditetapkan setelah melalui musyawarah antar warga pemilik KK setempat. Sementara itu, RW dibentuk melalui musyawarah antar pengurus RT.
Jika dilihat dari tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta struktur organisasinya, RT dan RW tidak memiliki begitu banyak perbedaan. Kedua lembaga tersebut menjalankan tanggung jawab yang sama, hanya saja dalam lingkup yang berbeda. Berikut rinciannya, dilansir dari kumparan.
- Tugas dan Fungsi RT/RW
- Menjaga kerukunan antar warga
- Melestarikan kegotong-royongan dan kekeluargaan
- Menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat
- Menggali swadaya murni masyarakat
- Menampung dan mengusulkan aspirasi warga
- Menjalankan tugas pelayanan masyarakat
- Hak Anggota RT/RW
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT/RW
- Memberikan usulan, kritik, maupun masukan dalam musyawarah RT/RW
- Kewajiban Anggota RT/RW
- Membantu kelancaran kinerja RT/RW dengan terjun langsung sebagai pengurus atau sebagai warga yang taat terhadap peraturan.
- Melaksanakan hasil keputusan atau mufakat musyawarah RT/RW
- Struktur Organisasi RT/RW
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang atau Seksi-seksi sesuai kebutuhan