Satu bulan yang lalu, Kominfo menerbitkan surat edaran akan memblokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook hingga Google. Sejumlah sumber mengklaim tiga hari lagi semua aplikasi tersebut akan diblokir di Indonesia.
Namun, terkait rencana Kominfo memblokir WhatsApp, Instagram, Facebook maupun Google hingga kini pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun platform penyedia layanan yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui, kabar pemblokiran ini berawal dari pernyataan Kominfo di bulan Juni lalu.
Saat itu pihak Kominfo menyatakan akan memblokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook hingga Google setelah tanggal 20 Juli 2022, apabila tidak mematuhi permintaan yang diajukan oleh Kominfo.
Pihak Kominfo merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital. Menurut situs Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi ketika itu.
Apabila suatu hari PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indomesia maka pemerintah akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan penyedia layanan atau aplikasi dan mengambil tindakan. Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia.
PSE lingkup privat domestik maupun asing diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Dedy mengklaim sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dedy menyebutkan bahwa di kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan Ovo. Sementara PSE asing lingkup privat ini salah satunya adalah TikTok.
Apabila lewat dari tanggal tersebut maka PSE domestik terutama asing di lingkup privat bisa diblokir, namun Dedy menegaskan Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.
Dedy juga meyakini beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran. Pihaknya bersama Kominfo tetap menjadi komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.