Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven tidak hanya membuat heboh jagat hiburan tanah air. Namun, konten tersebut juga menyulut reaksi sejumlah pihak.
Konten prank KDRT tersebut juga mendapat kecaman dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partologi mengatakan bahwa aksi prank yang dilakukan Baim sudah kelewat batas dan sangat tidak layak untuk ditiru.
“Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru,” ujar Edwin, Senin (3/10/2022).
Erwin juga menegaskan, bahwa tindak KDRT tidak sepantasnya jadi bahan lelucon, karena menurutnya tindakan kekerasan tersebut dapat berdampak pada psikologis para korbannya.
“KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa konten prank KDRT yang dilakukan Baim dapat berakibat buruk pada penanganan kasus KDRT ke depannya.
“Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya,” jelasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga memberikan tanggapan terkait konten prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven.
Menurut Nurma, aksi yang dilakukan Baim dan Paula bisa saja mengarah ke pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau (laporan) betulan,” jelas Nurma.
Nurma juga menuturkan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Kebayoran Lama terkait pemalsuan laporan yang dilakukan Paula.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong,” tutur Nurma.
Ia pun menegaskan, meskipun itu hanya prank, namun pihak kepolisian tidak akan main-main dalam menangani kasus ini.
“Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” pungkasnya.