Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi bahan tertawaan dunia Internasional bahkan tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Lembaga antirasuah ini disorot akibat ulah seorang pimpinannya.
Disamping menjadi bahan tertawaan, pihak yang menyorot ketidakberesan integritas seorang pimpinan KPK ini adalah Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Yang menjadi bahan sorotan adalah Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar karena tindakannya tidak lazim, yaitu seorang pejabat negara melanggar etik tetapi tidak mundur.
Boyamin juga menyampaikan, salah satu standar negara modern adalah memiliki pejabat yang berintegritas, tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar norma yang berlaku atau yang dipandang baik oleh masyarakat.
Menurutnya, Amerika Serikat sebagai negara maju dan modern sangat memedulikan pola dan tingkah laku para pemimpinnya, termasuk dalam pemberantasan korupsi untuk tidak melanggar kode etik.
“Jadi kenapa kemudian Amerika menyorot tingkah pola LPS karena menurut mereka ini sesuatu yang aneh, sesuatu yang janggal, tidak lazim ada seorang pejabat negara melanggar kode etik tetapi tidak mundur,” ujarnya, Sabtu (16/4/2022).
“Maka Saya mengimbau Bu LPS untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK,” kata dia.
Lebih jauh, Boyamin menilai perilaku Lili telah menjadi bahan tertawaan dunia.
Apalagi, Lili tak hanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tetapi juga telah berulangkali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
“Muka tebal LPS (Lili Pintauli Siregar) jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara.
Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices” tersebut. Kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran etik yang dilakukan Wakil KPK Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.
“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” tulis laporan tersebut.
Laporan yang sama menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial demi keuntungan pribadinya.
Kemudian disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili.
“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Lili atas pelanggaran tersebut”.
Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.