Gara-gara melontarkan kritik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, keluarga Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang diintimidasi aparat.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengakui keluarganya telah diintimidasi aparat karena mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Terkait hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD bakal menurunkan tim untuk mengusut kebenaran dugaan intimidasi aparat terhadap keluarga Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.
“Oleh sebab itu, saya akan mengirim tim ke sana karena kalau ini dibiarkan nanti akan terjadi lebih lanjut dalam peristiwa-peristiwa politik berikutnya,” ujar Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar aparat TNI dan Polri bersikap netral dalam Pemilu.
“Perintah presiden sudah jelas aparat TNI Polri, birokrasi harus netral dalam semua peristiwa politik khusus untuk pemilu,” ujar Mahfud.
“Panglima (TNI) sudah memerintahkan akan menjatuhkan sanksi kepada prajurit yang tidak netral,” tegas Mahfud.
Padahal kata Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengirim surat ke berbagai daerah untuk mengingatkan soal larangan polisi berpihak pada Pemilu 2024.
“Nah kalau itu terjadi, di bawah, saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, apa betul itu diteror oleh polisi? Kan gitu kan,” ujar Mahfud.
“Ya kita lihat aja nanti. saya tidak bisa menjawab kecuali mengatakan nanti kita lihat kita pastikan dulu karena sekarang ini sesama warga sipil juga saling teror lalu nuduh polisi juga ada loh, banyak. gitu. tapi kalau betul-betul polisi nanti kita tanganin,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait intimidasi yang diterima keluarga dari Melki Sedek Huang, Mahfud mengatakan, jika hal tersebut terbukti kebenarannya, maka kerja aparat sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi.
Sebab, menurut Mahfud, terkait kritik yang disampaikan Ketua BEMI UI Melki tersebut, dilindungi Undang-undang Dasar 1945, yakni terkait hak menyatakan berpendapat dan bersikap.
“Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi,” ujar Mahfud, Kamis (9/11/2023).
“Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar. Hak menyatakan berpendapat dan bersikap,” jelas Mahfud.
Mahfud menilai, intimidasi itu tidak boleh dilakukan, baik terhadap Melki ataupun orang tuanya di desa.
Dia pun mengatakan, Melki dan orang tuanya harus dilindungi.
“Itu tidak boleh, itu pelanggaran atas azas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi,” tegas Mahfud.
“Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orang tuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin. Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh,” jelasnya.