Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan hal yang sebenarnya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Deolipa mengatakan bahwa Bharada E bukanlah pelaku tunggal.
Kuasa Hukum Bharada E juga menyampaikan sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Tapi karena kepentingan pro justitia, Deolipa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
“Kami tidak bisa buka ke publik tapi kami simpan sebagai bahan kami, tapi untuk kepentingan penyidikan sudah dapat,” ujar Deolipa.
Kuasa hukum Bharada E juga mengatakan bahwa kliennya secara prinsip tidak ada motif untuk membunuh, maka menurut Deolipa tentu ada perintah untuk membunuh Brigadir J. Bharada E, kata Deolipa juga sudah menyampaikan sumber perintah untuk membunuh Brigadir J.
“Namun, sekali lagi kami tidak bisa menyampaikannya ke publik dari mana sumber perintah tersebut, hal ini demi pro justitia dan kepentingan penyidikan,” kata Deolipa.
Deolipa juga mengatakan bahwa Bharada E sudah menyampaikan semua peristiwa itu secara gamblang, dan mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Makanya, Kuasa hukum Bharada E menyampaikan bahwa kliennya ingin menjadi Justice collaborator, agar kasus ini bisa terkuak dengan benar.
Pengajuan menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan diajukan Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut bahwa Bharada E bukan pembunuh Brigadir J sehingga ditetapkan sebagai tersangka melainkan dijadikan tersangka karena pengakuan. Bahkan Bharada E sudah mengakui kepada petinggi Polri bahwa dirinya bukan pembunuh Brigadir J.
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.