Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan perubahan AD/ART juga ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Terbenturnya kubu Moeldoko di Kemenkum HAM, otomatis Agus Harimurti Yudhoyono masih diakui sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah hasil Kongres 2020.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan kubu Moeldoko sudah tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan legalitas usai penolakan dari pemerintah.
“Tidak ada jalan lain. Kalau pemerintah menyatakan KLB tak sah dan tak bisa diterima, tentu saja keberadaan kubu Pak Moeldoko tak sah, tak ada,” ujar Feri dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (31/3/2021).
Feri menilai kubu Moeldoko tak bisa mengupayakan upaya hukum lanjutan demi mendapat legalitas. Mendapat pengakuan dari pengadilan pun sulit karena kepengurusan Moeldoko sudah tidak merepresentasikan Partai Demokrat lantaran telah ditolak oleh Kemenkumham.
Apalagi, sejumlah inisiator KLB pun sudah bukan kader Partai Demokrat. Sebut saja Jhoni Allen Marbun, Darmizal hingga Marzuki Alie yang sudah dipecat oleh AHY. Sedangkan Moeldoko sendiri bukanlah kader, sehingga tidak bisa merepresentasikan Demokrat.
“Karena beliau tak punya legal standing, maka Kalau ditempuh jalur pengadilan tidak akan punya legal standing dan tidak bisa berperkara,” ujar Feri.
Peluang bagi Moeldoko dkk untuk mendapatkan legalitas hanya tinggal lewat Mahkamah Partai Demokrat pimpinan AHY.
Upaya itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 aturan tersebut yang mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan di internal partai.
Namun, Feri tak yakin Moeldoko akan menempuh langkah tersebut. Bila mengajukan pun secara politis peluang menangnya akan sangat tipis.
“Itu hampir bisa dikatakan tidak mungkin akan ditempuh Pak Moeldoko akan laporkan perselisihannya ke Mahkamah Partai Demokrat. Ajukannya ke Mahkamah Partai Demokrat kubu AHY,” ujar Feri.