Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan dependensi Indonesia pada ketersediaan lapangan pekerjaan di luar negeri merupakan akibat dari salah sistem dan salah urus dalam penyelenggaraan negara.
LaNyalla mengatakan, “Masalah besar di negeri kita adalah krisis keadilan. Kalau saja negara kita dijalankan secara adil dan benar, maka tidak perlu warga Indonesia merantau ke negara lain untuk mencari nafkah,” dalam acara tatap muka dengan komunitas diaspora Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura, Selasa (11/10/2022).
Ditegaskannya, jika negara Indonesia dijalankan sesuai konstitusi asli, maka bangsa ini mampu menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Sehingga tidak perlu lagi ada diaspora Indonesia dan juga para pekerja migran di berbagai negara lain.
“Fakta hari ini menunjukkan bahwa banyaknya TKI di luar negeri dianggap sebagai keberhasilan, karena ada jargon semu yang menghibur mereka sebagai pahlawan devisa,” kata LaNyalla dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari 26 organisasi profesi, termasuk para pengusaha Indonesia, komunitas mahasiswa dan pimpinan KBRI Singapura.
“Tapi di balik jargon pelipur lara itu sebetulnya yang terjadi adalah kita belum berdaulat dalam penyediaan lapangan pekerjaan yang layak di negeri sendiri, karena masih tinggi ketergantungan kita pada peluang pekerjaan di negara lain,” tambahnya.
Padahal, lanjut LaNyalla, Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Ironisnya, kekayaan sumber daya alam itu tidak paralel dengan kesejahteraan rakyat.
“Negerinya kaya, rakyatnya banyak yang masih miskin,” kata LaNyalla.
Penyebab dari kondisi paradoksal tersebut, menurut LaNyalla, adalah karena salah sistem dan salah urus. Salah sistem, karena dilanggengkannya sistem oligarki politik dan oligarki ekonomi yang terus menyengsarakan rakyat. Tapi para penikmat oligarki terus bersikap defensif dan menghalangi berbagai upaya pencarian keadilan dan upaya perbaikan sistem ketatanegaraan kita.
“Salah urus, karena banyak pengambil keputusan tingkat tinggi di bidang politik dan ekonomi di negeri kita ternyata bukanlah putra-putri terbaik bangsa. Karena bukannya merit system yang dipakai melainkan transaksi politik-ekonomi yang dijadikan tradisi,” tegasnya.
Dikatakan LaNyalla, dua kesalahan itu adalah akibat dari amandemen konstitusi yang bermotivasi kepentingan ekonomi kelompok oligarki, sehingga UUD 1945 sudah lenyap.
“Amandemen konstitusi telah mengubah 95 persen konten UUD yang asli. Dan yang kita miliki sekarang adalah UUD yang baru sama sekali, bukan lagi UUD 1945 yang di atasnya NKRI didirikan,” tukas Ketua DPD RI yang sedang melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi warga Indonesia di Singapura.
Ia menambahkan bahwa salah sistem dan salah urus itulah juga yang menyuburkan mafia-mafia di bidang hukum, seperti yang terjadi sekarang di negeri ini. Industri hukum merajalela, dimana hukum ditegakkan tajam ke bawah, tumpul ke atas serta tajam ke lawan, tumpul ke kawan.
“Karena itu rakyat harus bersuara dan komunitas intelektual, termasuk para mahasiswa, perlu mengeraskan suara agar keadilan ditegakkan. Sebab rakyat adalah pemegang kedaulatan dan pemilik abadi negara kita. Rakyat bukanlah obyek garapan, bukan pula kuda tunggangan,” ujarnya lagi.
Oleh karena itulah, lanjutnya, DPD RI terus berjuang agar rakyat di semua daerah di Indonesia bisa mendapat keadilan. Harapan LaNyalla, para profesional dan mahasiswa Indonesia di Singapura bisa memahami pesan-pesan tersebut dalam gambaran besarnya, dan melihat pesan-pesan itu dengan teleskop keadilan. Sehingga mampu meneropong nasib bangsa kita jauh ke depan.
“Sebab kalau generasi muda tidak ikut memperbaiki kondisi bangsa kita sekarang, maka negeri kita di masa depan akan lebih menyedihkan lagi. Jangan-jangan oligarki politik dan ekonomi itu nanti didakwa sebagai biang kerok kehancuran dan ambruknya negara kita,” tandasnya.
“Karena itu diaspora Indonesia, termasuk para profesional dan adik-adik mahasiswa, jangan tinggal diam. Perlu memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan-gagasan positif, sesuai pengalaman bekerja dan belajar di sini, untuk memperbaiki salah sistem dan salah urus yang saya uraikan tadi,” imbuh Ketua DPD RI.
Usai berpidato, LaNyalla berinteraksi dengan para diaspora tersebut yang mengemukakan berbagai masalah dalam bidang perpajakan, klaim asuransi, serta keamanan pengiriman barang ke Indonesia.
Masalah lain yang mengemuka dalam sesi interaksi tersebut adalah tentang dilema status kewarganegaraan bagi keturunan WNI yang menikah dengan warga asing. Selain itu, pungutan liar di Indonesia juga merupakan bagian dari keluhan para pelaku usaha dalam komunitas diaspora di Singapura.