Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengancam akan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) dari sejumlah stasiun tv swasta yang masih menyelenggarakan siaran tv analog.
Dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022) Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada stasiun-stasiun tv swasta yang disebutnya masih membandel tersebut.
“Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya membeberkan stasiun-stasiun tv yang disebutya membandel tersebut, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, iNews, ANTV, TVOne dan Cahaya TV.
“Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau ‘membandel’ atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” ungkap Mahfud.
ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mahfud menyatakan, tanggal 2 November pukul 00.00 WIB pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi TV Analog ke digital atau analog switch off (ASO), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Mahfud melanjutkan kalau ASO itu dilakukan atas perintah undang-undang. Kebijakan itu pun sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi.
“Di dalam UU kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih, mohon ini dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.