Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dengan Nasrul Abit-Indra Catri sebagai pemohon. Sidang disiarkan langsung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum paslon Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia menyebut adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh termohon atau KPU Sumbar dan pasangan cagub dan cawagub nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy.
Pelanggaran yang berkaitan dengan KPU Sumbar adalah hilang hak pilih pemilih yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang. Kemudian terjadi pelanggaran rekapitulasi karena suara tidak di dalam kotak. Hal ini cacat secara hukum.
“Terjadi pelanggaran rekapitulasi di kabupaten kota karena tanpa kotak suara tersegel yaitu Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman kepada KPU Sumbar,” katanya.
Akibat banyaknya pelanggaran, ia menilai keputusan KPU Sumbar dinyatakan cacat hukum dan batal dalam perkara aquo.
Pokok permohonan lainnya yang dilakukan oleh paslon Mahyeldi-Audy yaitu, berkaitan dengan penerimaan laporan sumbangan dana kampanye dengan sanksi adanya pembatalan sebagai paslon. Paslon tersebut dianulir perolehan suaranya sehingga menjadi nol suara.
Dengan didiskualifikasi maka perolehan suara yang benar menurut pemohon adalah Mulyadi-Ali Mukhni sebanyak 614.447 suara, Nasrul Abit-Indra Catri 679.069 suara kemudian Fakhrizal-Genius Umar 220.893 suara. Sementara Mahyeldi-Audy menjadi nol suara.
Dalam penyampaian petitum, ia memohon agar MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan. Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” terangnya.
Vino juga meminta KPU Sumbar agar menganulir perolehan suara paslon nomor 4. Kemudian meminta KPU Sumbar menetapkan paslon nomor urut 2 menjadi Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh suara terbanyak dan atau melakukan perolehan suara ulang.
Seperti di TPS RSUD Pariaman, TPS 2 Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, TPS 1 Desa Salak, Talawi Kota Sawahlunto.
“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara. Perolehan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” sebutnya.
“Dan atau, jika MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, setidaknya memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemilihan ulang mulai dari tahap verifikasi dan perssyaratan pencalonan akibat cacat hukum,” sambungnya.
Diketahui MK menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Selasa (26/1/2021). Sidang dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon atas nama Nasrul Abit-Indra Catri.
Source: langgam.id