Seorang majikan, F (54) memenuhi panggilan polisi setelah ia dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART), EAS (45) di Surabaya, Jawa Timur.
Majikan yang telah melakukan perbuatan tercela ini datang ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Selasa (18/5/2021) untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa sang majikan berinisial F ini datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, F langsung ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. “Iya, tadi jadi diperiksa dan tersangka sudah kami tahan,” ujar Oki, Selasa (18/5/2021).
Namun, Oki belum menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan terhadap F. Hasil pemeriksaan tersebut baru akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar pada Rabu (19/5/2021) besok. “Besok saja dirilis,” ungkap Oki.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan terhadap ART itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka. F ditetapkan sebagai tersangka setelah ART yang bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut mengalami tindakan kekerasan.
Bahkan, korban juga tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing. ART berinisial EAS (45) ini bahkan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh tersangka, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan.