Secara mendadak, Habib Rizieq Shihab gagal bebas, seharusnya hari Senin, 9 Agustus 2021 mantan Imam Bsar FPI ini bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Namun, tiba-tiba saja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendadak mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Rizieq Shihab tidak jadi bebas.
“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, Senin (9/8/2021).
Ichwan juga menjelaskan masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis.
Namun, kata Ichwan, Habib Rizieq Shihab harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tuturnya.
“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” imbuh Ichwan.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Habib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.
“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Ramadhan.