Seorang pria yang berinisial SB 37 tahun warga lingkungan VI Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Barat karena diduga melakukan penyalahan narkoba.
Tersangka diamankan saat berada di Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu, Lampung Barat Sabtu 9 Juli 2022 berdasarkan surat perintah tugas nomor Sp. Gas/25/VII/2022/Res Narkoba, tanggal 9 Juli 2022.
Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Mingg (10/7) mengungkapkan tersangka diamankan berawal pada Sabtu 9 Juli 2022 pukul 06.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB petugas berhasil mengamankan SB.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip kosong.
Kemudian seperangkat alat hisap sabu atau bong, tiga unit korek api gas dan satu buah gulungan kertas timah rokok.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Kay)