Diduga memiliki senjata api (Senpi) ilegal, seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kabupaten Dharmasraya.
Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, kepemilikan senpi ilegal atas pengungkapan oleh Satreskrim dan Polsek Pulau Punjung.
Sementara untuk pemiliknya, berinisial DP (47), warga Jorong Lagan Jaya Nagari Simpangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 00.15 WIB dinihari tadi di SP 6 Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh karena kepemilikan senjata api tanpa ijin,” katanya, Minggu (24/5/2021).
Aiptu Aidil menerangkan, awalnya petugas Satreskrim Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki sebuah senjata api.
Selanjutnya, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama DP.
“Saat diamankan, ditemukan dari pelaku satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru tajam,” terangnya.
Kini, pelaku dan barang bukti senjata api beserta pelurunya sudah diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sedang dalam penyidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya.(Kay)