Seorang pemuda berinisial TWK (21) tahun ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan pemerasan kepada para sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Gununglabuhan, Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan melalui Operasi Cempaka Krakatau 2022.
“Pelaku berinisial TWK (21) warga Kampung Gununglabuhan,” ujarnya, Senin (21/2).
Pelaku melancarkan aksinya dengan memepetkan sepeda motor yang dikendarainya ke sebelah kanan pintu mobil sembari meminta korban menghentikan laju kendaraannya. Setelah terhenti, pelaku menuding korban menabrak seekor kucing miliknya saat melintas di Kampung Gunungbaru, Kecamatan Gununglabuhan. Pelaku pun meminta uang pengganti kepada korban sebesar Rp 500 ribu.
“Peristiwa terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku TWK sedang berada di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan tahun,” tutup AKP Andre Try Putra. (Kay)