Dua orang muncikari kasus prostitusi artis Vernita Syabilla menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (10/2/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua orang muncikari, yakni Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menyatakan kedua muncikari kasus prostitusi artis Vernita Syabilla tersebut bersalah dan dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maila Kaesa dan terdakwa Meilianita Nur Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” putusan hakim dalam situs SIPP PN Tanjung Karang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut kedua muncikari Vernita Syabilla ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, artis Vernita Syabilla ditangkap oleh kepolisian resor Lampung, pada Selasa (28/7/2020) di sebuah hotel berbintang di Lampung. Saat itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 3 orang wanita, yang salah satunya Vernita Syabilla.