Nagaswara Label Bing Indie senang atas kemenangannya melawan Gen Halilintar terkait polemik gugatan lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan penyanyi Siti Badriah.
Empat tahun. Setidaknya, itulah waktu yang dibutuhkan PT. Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta atas karya lagu “Lagi Syantik”
Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara mengatakan kemenangan terhadap Gen Halilintar merupakan berkah dari sebuah perjuangan panjang pihaknya selama ini. Dan juga tidak menyangka kalau kalau MA memberikan kemenangan terhadap Nagaswara atas lagu Lagi Syantik tersebut.
“Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah,” kata Rahayu Kertawiguna saat konferensi pers di Kantor Nagaswara, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/22).
“Alhamdulillah menang. Sebenarnya lebih ke hargai karya orang lain sekecil apapun, itu saja sebenarnya. Waktu Nagaswara kalah, saya sangat kecewa dimana Gen Halilintar publik figur yang seharusnya memberikan teladan yang baik untuk para fansnya. Yang penting izin. Kalau lagu saya, bagi yang sudah tahu biasanya ke saya atau langsung ke publishing. Takut itu biasanya yang melanggar atau tidak sesuai pakem,” kata Yogi RPH
“Namun pas gugatan kita memang ini termasuk penghargaan akan hak cipta. Dampaknya juga bernilai positif memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta lagu lainnya dan juga bagi mendukung industri musik Indonesia,”tambah Yogi
Perlu di informasikan bahwa pada 23 Desember 2021 lalu, Mahkamah Agung menghukum Gen Halilintar untuk membayar Rp 300 juta kepada Nagaswara karena mendaur ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa izin di YouTube.
Namun sejak keputusan Makamah Agung terkait kemenangan Nagaswara atas tuntutan lagu Syantik terhadap Gen Halilintar, pihak Gen Halilintar belum memberikan ganti rugi terebut kepada pihak Nagaswara.
Yos Mulyadi, kuasa hukum dari Label inipun berharap adanya itikad baik dari Gen Halilintar untuk menjalani hukuman dengan membayar uang Rp 300 juta kepada Nagaswara.
“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar, kami masih menunggu itikad baik tersebut,” ujar Yos Mulyadi.
FESTIVAL SUARA, Wadah Content Creator Cover Lagu Legal
PAMPI atau Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.
Maraknya kegiatan cover/ menyanyikan kembali/ merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut.
Tindakan cover/ menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti. Para kreator/ artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer. Kesulitan dari para kreator/ artis cover tersebut biasanya adalah:
- Ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin; atau
2. Tidak tahu prosedur perizinan lagu
Menyikapi dan merespon kesulitan dari para kreator tersebut, PAMPI bekerjasama dengan suatu platform yang bernama Festival Suara.
Platform ini adalah suatu platform perizinan. Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang/ cover.
Menurut Edy Haryatno (PAMPI) platform digital ini memiliki Landasan hukum.
“Ini bisnis, dunia market di masyarakat takut untuk mengcover, orang takut untuk membuat komersil sebuah cover. Semua memiliki bisa di bilang partnership, memiliki sebuah perjanjian setiap publishing dengan kita. Kenapa kita berani karena itu landasan hukum kita cover itu dapat dipilih oleh siapa pun dan dapat di gunakan oleh siapa pun Krn kita punya landasan hukum mempunyai perjanjian dengan masing masing partner kita. Dengan haknya masing masing pencipta maupun artis lebih kearah composer, kita di setiap perjanjian dengan setiap publising di situ setiap publising mewakili seluruh pencipta mereka dan banyak juga pencipta yang tidak ingin lagunya di munculkan dan dicover.”kata Edy Haryatno
“Dan di sini kita mempunyai katalok yang bisa dimunculkan misal dari 18 ribu yang muncul hanya 13ribu yang 5ribu tidak mau di munculkan. Kita mendapatkan data dari publising,”tutupnya
Untuk menjadi anggota dan memilih katalog dari para publisher. Prosedur perizinan akan sangat dipermudah secara online dan laporan penggunaan akan diberikan, sehingga pertanggungjawaban kepada pencipta lagu juga dapat dipenuhi. (EH).