Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar pada Senin, 28 November di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang tersebut berlangsung dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari pihak Nikita Mirzani yang dibacakan Senin lalu.
Serupa dengan dua sidang sebelumnya, Nikita Mirzani datang ke dalam persidangan dengan mengenakan pakaian modis. Nikita mengenakan pakaian serba hitam dengan bawahan rok.
Sesampainya Nikita di dalam persidangan dan duduk di hadapan hakim, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra pun segera membuka persidangan. Kemudian Ketua Majelis Hakim mengingatkan para pengunjung di ruang sidang untuk menjaga ketertiban.
Karena terdapat beberapa orang yang menjalani sidang tanpa masker, termasuk Nikita, Dedy Ari Saputra pun mengingatkan kepada pihak yang berperkara untuk mengenakan masker.
“Ini karena situasi masih pandemi, tolong kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum dan untuk terdakwa (Nikita Mirzani) dipakai maskernya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra saat sidang di PN Serang, Senin, 28 November.
Ketua Majelis Hakim pun bertanya kepada Nikita apakah dirinya memiliki masker atau tidak.
“Ada masker ga?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Ga punya,” jawab Nikita, dikutip dari VOI.
Namun, penasehat hukum Nikita Mirzani yang memiliki masker lebih memberikan maskernya kepada kliennya itu. Nikita pun berjalan menghadap penasehat hukum dan kembali duduk di depan majelis hakim.
Setelah mengenakan masker, Ketua Majelis Hakim pun mengatakan bahwa Nikita dapat melepas maskernya sewaktu-waktu. “Nanti kalau misalnya pas giliran bicara atau apa, bisa dilepas (maskernya),” kata Ketua Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei lalu.