Nikita Mirzani Tidak Jadi Dijebloskan ke Penjara

- Advertisement -
Nikita Mirzani tak jadi ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Artis kontroversial tersebut hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten memutuskan tidak menahan tersangka Nikita Mirzani. Polisi telah memperbolehkan Nikmir, sapaannya, pulang dan meninggalkan kantor polisi.

“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” katanya, saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Meski tidak ditahan, sebut Shinto, Nikita Mirzani tetap berstatus tersangka. Sehingga ia diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka, maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucapnya.

Padahal sebelumnya Nikita dikabarkan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. “Benar (ditahan),” ujar Fahmi, Jumat (22/7/2022).

Namun, kata Fahmi, Nikita Mirzani, terlihat santai ketika mengetahui polisi resmi menahan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. “Niki santai aja,” ujar Fahmi.

Hal itu lantaran menurut Niki kasusnya ini bukanlah seperti kasus pidana yang melayangkan nyawa orang.

“Karena kasusnya kasus receh, Hanya Pencemaran nama baik, Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong Narkoba, bukan pembunuh berencana,” jelas Fahmi.

“Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja,” ujarnya.

Nikita Mirzani

Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.

“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM,” Jumat (22/7/2022).

Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian. “Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” ujar Shinto.

Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA